Probolinggo, 17/09/2015
Sekitar 500 orang massa nelayan yang berasal dari sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggio, Rabu 16/09/2015 sejak
pukul 08.00 pagi berkumpul di depan portal masuk Pelabuhan Perikanan
untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan Peraturam Menteri
Kelautan dan Perikanan RI No. 02 tahun 2015 tentang Pelarangan Alat
Tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan
Laut, Kementerian Perhubungan mengenai rencana pelaksanaan pengukuran
ulang kapal perikanan.
7 orang perwakilan dari pengunjuk rasa diterima di Ruang Rapat Lantai
2 Gedung Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan dipimpin oleh Kapolsek
Mayangan Kompol Kasman dan dihadiri oleh pihak terkait diantaranya :
1. Ir. Moh. Gunawan Saleh,MM, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan
2. Nonot Widjajanto, S.Pi, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan
3. Drs. Ec. Sunardi, M.Si, Asisten I Pemerintah Kota Probolinggo
4. Ir. Sudiman, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo
5. Kapten Hendarto, Pasi Pers Kodim 0820 Probolinggo
6. AKP Poerlaksono, Kepala Satuan Polisi Air Probolinggo
7. Serma Suhadi, Komandan Poskamladu Mayangan
8. H.M. Yusuf Susanto, Ketua Himpunan nelayan Seluruh Indonesia Kota Probolinggo
Dalam proses mediasi tersebut diambil kesepakatan :
1. Dokumen kapal jonggrang (beralat tangkap cantrang) yang tertangkap
oleh Kapal Patroli Mabes Polri di Perairan Probolinggo pada tanggal
15/09/2015 untuk dapat segera dikembalikan pada pemiliknya
2. Pelaksanaan pengukuran ulang kapal perikanan berukuran 5 - 30 GT ditunda terlebih dahulu
3. Untuk kapal pengguna alat tangkap cantrang yang SIPInya sudah
habis masa berlakunya menunggu proses koordinasi antara pihak Pemerintah
Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu 10
hari kerja terhitung sejak Rabu, 16/09/2015
Setelah dilaksanakan mediasi, hasil kesepakatan disampaikan bersama
antara perwakilan nelayan dan pihak pelabuhan yang diwakili oleh Nonot
Widjajanto, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
0 komentar:
Posting Komentar